WHISTLEBLOWING SYSTEMS (WBS)

RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang

Selamat datang di Laman Whistle Blowing System (WBS) Bagi Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.

Definisi :

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Pengaduan dari pegawai tersebut adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.

Kriteria :

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi tindak pidana korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar) yang mendukung

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena RS Jiwa Prof HB Saanin Padang akan MERAHASIAKAN DAN MELINDUNGI identitas Anda sebagai Whistleblower. RS Jiwa Prof HB Saanin Padang sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 hari sejak laporan Anda dikirim.

Sampaikan Laporan Anda

Apabila anda melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pegawai RS Jiwa Prof HB Saanin Padang silahkan melapor melalui website rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id Jika laporan Anda memenuhi syarat/kriteria maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Indentitas yang dilaporkan / Pihak terlibat


* file berupa foto dengan format jpg/png
Loading
Your message has been sent. Thank you!